Sekda Dompu menyerahkan Secara Resmi  Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 di Sidang Paripurna DPRD

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah Gatot Gunawan Perantauan Putra menyerahkan secara resmi perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025. (Dok. Prokoim)


SetdaDompuKab. Dihadapan anggota DPRD Kabupaten Dompu Sekretaris Daerah Gatot Gunawan Perantauan Putra menyerahkan secara resmi perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.

Penyerahan bertempat di ruang utama Paripurna DPRD, Kamis (26/06/25), dan ikut dihadiri oleh Perwakilan Kejari Dompu, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah serta Insan Pers.

Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantaun Putra dalam pidatonya mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, penyusunan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (kua) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2025.

Mengacu pada strategi dan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten Dompu yaitu Peraturan Bupati Dompu Nomor 37 tahun 2025 tentang perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu tahun 2025.

”Bertumpu pada percepatan pembangunan daerah sebagai landasan pencapaian agenda pembangunan daerah yang disinergikan dengan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan prioritas pembangunan Nasional”ujarnya.

Adapun prioritas pembangunan Kabupaten Dompu yang berlandaskan Rancangan Awal Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dompu tahun 2025-2029, sebagai berikut:

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan inovatif serta pelayanan publik yang prima;
  2. Mewujudkan masyarakat yang religius, berbudaya, tertib, patuh hukum dan toleran berbasis kearifan lokal;
  3. Menjamin peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas serta perlindungan sosial yang optimal;
  4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal didukung oleh pembangunan infrastruktur yang berkualitas dengan memperhatikan ketahanan ekologi;
  5. Bidang pendidikan;
  6. Bidang kesehatan;
  7. Insfrastruktur dan sanitasi;
  8. Penanganan pengendalian inflasi;
  9. Prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi;

Sekda Menambahkan, Berdasarkan pada ketentuan definitif terkait dengan sumber-sumber pendapatan daerah, serta memperhatikan penyesuaian target indikator pembangunan daerah dan keadaan silpa tahun 2024 yang telah di audit, maka perubahan struktur APBD Kabupaten Dompu dapat kami gambarkan sebagai berikut :

 

  1. Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp.1.270.158.960.819,00 (Satu Triliun Dua Ratus Tujuh Puluh Miliar Seratus Lima Puluh Depalan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Delapan Ratus Sembilan Belas Rupiah) menjadi Rp.1.232.305.193.819,00 (Satu Triliun Dua Ratus Tiga Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Belas Rupiah) atau berkurang sebesar Rp.37.853.767.000,00 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
  2. Belanja Daerah yang semula sebesar Rp.1.319.903.531.774,00 (Satu Triliun Tiga Ratus Sembilan Belas Miliar Sembilan Ratus Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) menjadi Rp.1.309.178.858.573,00 (Satu Triliun Tiga Ratus Sembilan Miliar Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) atau berkurang sebesar Rp.10.724.673.201,00 (Sepuluh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Satu Rupiah).
  1. Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Silpa tahun anggaran 2024 yang semula ditargetkan Rp.49.744.570.955,00 (Empat Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) menjadi Rp.76.873.664.754,00 (Tujuh Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) atau bertambah sebesar Rp.27.129.093.799,00 (Dua Puluh Tujuh Miliar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).

 

Gatot Gunawan PP. mengakhiri sambutannya menyampaikan, rancangan perubahan postur APBD tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kondisi anggaran daerah dengan kondisi terkini, serta menjawab kebutuhan pembangunan yang dinamis di Kabupaten Dompu.

“Pemerintah daerah akan selalu terbuka terhadap masukan yang diberikan dalam rangka percepatan visi dan misi pemerintah Kabupaten Dompu yaitu terwujudnya Kabupaten Dompu yang Maju, Sejahtera, Religius, Berkeadilan dan Berbudaya melalui peningkatan dibidang Pendidikan, Kesehatan, Pariwisata, Insfrastuktur dan Sanitasi yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)”tuturnya. (Prokopim)

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.