SetdaDompuKab- Sebagai salah satu produk Warisan Leluhur Daerah Tenunan Muna Pa'a tetap menjadi salah satu dari Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu selain Pakaian Khaki, Pakaian Kemeja Putih, Pakaian Batik, Pakaian Imtaq dan Pakaian Olahraga.
Hal dimaksud telah diatur dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor: 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor: 55 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.
Ketentuan terkait kewajiban memakai Tenunan Muna Pa'a sebagai salah satu dari Pakaian Dinas Harian ASN telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan PDH Tenunan Muna Pa'a dikenakan ASN pada hari Kamis dan Hari Besar Kebudayaan.
Salah satu diktum yang disebutkan dalam Perbup Nomor 32 Tahun 2024 tersebut menyatakan bahwa dilakukan Perubahan Perbup bermaksud menyesuaikan dengan Peraturan Mendagri Nomor: 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Perbup perubahan ini juga mengatur Pakaian Dinas Harian bagi PPPK yang mana diatur pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2).
Ayat (1) menyebutkan PDH PPPK digunakan PPPK Lingkup Pemda Dompu dan ayat (2) menyebutkan PDH sebagaimana disebut pada (1) terdiri atas PDH Warna Khaki, PDH Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam, PDH Tenunan Muna Pa'a, PDH Batik dan PDH Pakaian Olahraga. (Prokopim).
Facebook Comments