Bupati Dompu Terima Audiensi Aliansi Honorer  Non Database BKN Gagal CPNS

Keterangan Gambar : Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan PSDM menggelar rapat khusus tenaga honorer non database BKN Gagal CPNS di Ruang Rapat Bupati Dompu, Senin (08/09/25).


SetdaDompuKab - Sejumlah Tenaga Honorer Non Data Base BKN Gagal CPNS yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah menyampaikan aspirasi untuk dapat diperhatikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.

 

Adanya aspirasi dimaksud Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan PSDM menggelar rapat khusus tenaga honorer non database BKN Gagal CPNS di Ruang Rapat Bupati Dompu, Senin (08/09/25).

 

Rapat di Pimpin Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE didampingi Sekretaris Daerah, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM., M.MKes, Kepala BKD dan PSDM, Drs. Arif Munandar bersama jajarannya.

 

Dalam arahannya Bupati Bambang Firdaus menyambut hangat penuh kekeluargaan tenaga honorer yang hadir menyampaikan aspirasinya.

 

Dikatakan Bupati Dompu semoga dalam media duduk bersama ini menjadi langkah yang baik dalam mengambil keputusan dan perjuangan para tenaga honorer akan mendapat solusi terbaik.

 

Dalam kesempatan rapat ini Bupati Bambang Firdaus menegaskan dalam setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah ada regulasi sebagai payung hukum yang mesti harus ditaati dan dipatuhi.

 

"Dalam menjalankan tugas pembangunan, pemerintahan dan pelayanan publik pemerintah daerah sesungguhnya adalah hanya menjalankan atau perpanjangan tangan dariaturan dan ketentuan yang berlaku". Ujarnya

 

Bupati Bambang Firdaus melanjutkan, substansi dari persoalan yang menjadi permasalahan adik-adik honorer bisa diutarakan seterang-terangnya dalam rapat ini sehingga nanti akan dapat diberikan jawabannya.

 

Jawaban dimaksud diperlukan agar ada kejelasan atas problem yang dihadapi dan juga tidak terus bergulir dengan isu-isu yang tidak sedap sehingga dalam tanggapan publik seolah-olah pemerintah daerah tidak berpihak dan perduli.

 

"Sesungguhnya pemerintah hadir untuk melayani rakyat namun kehadiran pemerintah dalam melayani rakyat ada langkah-langkahnya dan ada regulasi yang harus dipatuhi serta ditaati", terangnya.

 

Regulasi yang ada sebagai pijakan pemerintah daerah dalam mengambil sebuah keputusan tentunya tidak bisa dilanggar melainkan harus dipatuhi bersama dan itu harus bisa dipahami ujar Bupati Bambang Firdaus menambahkan.

 

Di sela waktu Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Drs. Arif Munandar dalam uraiannya menyebutkan ada aturan, mekanisme dan tahapan yang harus dipatuhi terkait seleksi CPNS tahun 2024.

 

Lanjut Arif Munandar menyebutkan adapun beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam seleksi CPNS tahun 2024 tersebut diantaranya:Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

      

Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 Jonto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manejemen CPNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2018 Tentang PPPK.

 

"Itulah beberapa regulasi yang mesti dipatuhi dan juga menjadi dasar pelaksanaan perekrutan CASN Tahun 2024", ujarnya.

 

Ditambahkannya dari regulasi yang sudah disebutkan keluarlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Seleksi CASN THN 2024.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri dimaksud ada tahapan, proses dan mekanisme seleksi CASN yang harus ditaati. Kita memaknai penataan ini adalah salah satu langkah strategis untuk memverifikasi kembali data-data terkait dengan non ASN.

 

"Validasi memastikan data Non ASN benar adanya sehingga hasil pendataan Non ASN di Run 2022 akan diproses menjadi PPPK", terangnya.

 

Berikutnya solusi yang ditawarkan Aliansi Honorer Non Database kepada Kepala BKD dan PSDM adalah Pemerintah Kabupaten Dompu segera bersurat ke Menpan RB agar Pegawai Non Database Gagal CPNS bisa diakomodir dalam skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk menghindari PHK massal.

 

"Kami berharap pemerintah daerah dapat memperhatikan nasib kami dengan segera bersurat ke Menpan RB Republik Indonesia di Jakarta", ujar salah seorang perwakilan aliansi.

 

Keputusan akhir dari rapat yang berlangsung Bupati Dompu, Bambang Firdaus menginstruksikan Kepala BKD dan PSDM untuk meneruskan aspirasi Aliensi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS dengan bersurat ke Menpan RB. (Prokopim)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.