Bupati Pimpin Rakor Penetapan Nama CPB Huntap Desa Daha Kecamatan Huu Tahap VI

Keterangan Gambar : Bupati Dompu Bambang Firdaus saat di Dampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nukman, SH. M.Ap saat memimpin rakor penetapan nama calon penghuni baru hunian tetap Desa Daha Kecamatan Hu’u Tahap VI (Prokopim).


SetdaDompuKab. Bertempat di ruang rapat Bupati Kamis (19/06/25), Pemerintah Kabupaten Dompu lewat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengadakan Rapat Koordinasi membahas penetapan nama calon penghuni baru hunian tetap Desa Daha Kecamatan Hu’u.

 

Sisa unit rumah khusus bencana banjir bandang yang belum termanfaatkan sebanyak 12 unit dari 107 unit yang dibangun direncanakan akan bagikan tahap ke enam.

 

Bupati Dompu saat memimpin rakor mengawali sambutannya mengatakan, sebelum saya menetapkan SK calon penerima baru hunian tetap di desa Daha tahap VI nantinya, saya ingin memastikan  hunian diterima oleh keluarga yang berhak membutuhkan.

 

“Saya tidak ingin ini menjadi masalah dikemudian hari, prinsip kehati-hatian harus kita utamakan, baik itu regulasi, mekanisme dan syarat administratifnya harus betul-betul lengkap”ujarnya.

 

Sebelumnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nukman, SH. M.Ap. dalam laporannya mengatakan rumah yang akan diberikan kepada calon penerima bantuan merupakan hunian tetap, sisa unit rumah khusus bencana.

 

Tanggal 18 Februari 2025 rapat pembahasan usulan calon penerima bantuan tahap 6 berdasarkan hasil scoring, disepakati 12 calon penerima bantuan dari keseluruhan 28 calon penerima dan hal ini tertuang dalam berita acara yang di tandatangani oleh Wakil Bupati Dompu, Plt Kepala Dinas PKP, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bidang Perumahan, Camat Hu’u dan Kepala Desa Daha.

 

Agar lebih meyakinkan, dan huntap diberikan kepada keluarga yang berhak menerima, dari pembahasan dan diskusi menghasilkan beberapa poin penting.

 

Pertama Pemerintahan Kabupaten Dompu akan memverifikasi ulang calon penerima bantuan dengan mencocokan ulang data-data dari Dinas Sosial, Disdukcapil dan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

 

Kedua secara legal standing Pemerintah Kabupaten Dompu  sudah diberikan wewenang, menetapkan dan menyerahkan perumahan kepada penerima yang berhak, karena sudah mendapat persetujuan dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara Barat (BP2P NT I)

 

Ketiga penyelesaian huntap sejumlah 12 unit,  diberikan waktu kepada timyang bekerja agar menyelesaikannya selama 7 (tujuh) hari  terhitung mulai tanggal 19 sampai 25 Juni 2025 (Prokopim)

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.