Cegah Korupsi dan Gratifikasi, Bupati Bambang Firdaus Keluarkan Surat Edaran

SetdaDompuKab- Dalam rangka menjaga kesakralan hari istimewa Idhul Fitri 1446 H Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu mendorong upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

 

Menyemangati keadaan yang demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idhul Fitri 1446 H Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.

 

Surat Edaran dimaksud ditandatangani Bupati Dompu, Bambang Firdaus yang ditujukan kepada seluruh aparatur dari pejabat tinggi hingga staf yang paling bawah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.

 

Surat Edaran dimaksud dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan

Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

 

Adapun hal-hal yang diatur dalam Surat Edaran dimaksud adalah;

 

  1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian Gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya;

 

  1. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri / penyelenggara negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;

 

 

  1. Berdasarkan pasal 12B dan 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara apabila menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan Gratifikasi; Ketentuan teknis mengenai pelaporan Gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;

 

  1. Terhadap penerimaan Gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan / atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) di inspektorat Daerah Kabupaten Dompu disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;

 

  1. Pimpinan Asosiasi / Perusahaan / Korporasi / Masyarakat, diharapkan mengambil langkah penceganan dengan memastikan kepatihan hukum serta menghimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang; dan

 

 

  1. Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Watshapp 0811145575 atau bisa menghubungi layanan Informasi Publik KPK di nomor 198, atau Inspektorat Kabupaten Dompu atau juga kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (Gol) di tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan gratifikasi@kpk.go.id.(Prokopim)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.