
Keterangan Gambar : Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin SH. disaat membuka dan menyampaikan materi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) bertempat di Aula kantor Camat Hu’u Kamis (31/07/25), (Dok. Prokopim)
SetdaDompuKab. Sosialisasi arah kebijakan umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) memasuki hari kedua bertempat di Aula kantor Camat Hu’u Kamis, (31/07/25), setelah sehari sebelumnya dilaksanakan di Aula Kantor Desa Jambu.
Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin SH. disaat membuka dan menyampaikan materi mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan cukai, sehingga dapat meningkatkan penerimaan Negara, mengurangi pelanggaran cukai dan meningkatkan kesadaan tentang pentingnya patuh pada ketentuan cukai.
Pelaksanaan dilaksanakan diKecamatan Hu’u, berdasarkan pengumpulan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan diperkuat oleh Polisi Pamong Pamong Praja, “Kecamatan Hu,u seluruh Desa merupakan zona merah perederan rokok illegal”ungkapnya.
Wabup menambahkan, fungsi kebijakan cukai adalah untuk mendukung tujuan ekonomi dan sosial suatu Negara dan penggunaan DBHCHT akan digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu, sehingga meringankan beban dalam pembiayaan kesehatan dan sektor-sektor lainnya.
Adapun prioritas penggunaan DBHCHT di Kabupaten Dompu tahun 2025 dialokasikan masing-masing bidang yakni Kesejahteraan Masyarakat 50,79%, Penegakkan Hukum 7,93%, Kesehatan 40%, serta kegiatan pendukung pengelolaan DBHCHT sebesar 1,28%.
“Pengunaan dana dan lokasi dana ini sesuai dengan Peraturan Menteri keuangan No. 72 tahun 2024”ujarnya.
Sementara itu kesempatan yang sama Camat Kecamatan Hu’u Muh. Iswan, SKM melaporkan, sebagian besar masyarakat Hu’u selain berprofesi sebagai nelayan juga berprofesi sebagai petani tembakau, di mulai Desa Adu sampai Hu’u.
“Iswan berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Kecamatan Hu’u sadar dan paham akan bahaya rokok illegal dan mengetahui manfaat adanya DBHCHT akan memberi dampak bagi kesejehataraan mereka”pintanya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur NTB tentang perkiraan alokasi DBHCHT untuk provinsi Kabupaten/Kota SE NTB tahun anggaran 2025, Kabupaten Dompu mendapatkan alokasi urutan 6 antar Kabupaten Kota Se Propinsi NTB dan pulau Sumbawa urutan kedua setelah kabupaten Sumbawa dengan total anggaran Rp. 23.485.249.000.
Hadir dalam kegiatan ini Unsur Muspika Kecamatan Hu’u,TNI /Polri, Bea Cukai Sumbawa Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pedagang, petani tembakau serta elemen masyarakat lainya (Prokopim)
Facebook Comments