Kadis Disperindag: Penertiban Pedagang Diperlukan Agar Penggunaan Ruang Publik Sesuai Peruntukannya

Keterangan Gambar : Ir. H. Armansyah Kadis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu (Dok. Prokopim)


SetdaDompuKab - Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melalui aparat terkait melakukan operasi penertiban terhadap penggunaan ruas jalan di sepanjang ruas jalan Kota Dompu.

 

Operasi penertiban yang dilaksanakan menyasar penggunaan areal trotoar dan pembangunan lapak yang tidak sesuai peruntukannya.

 

Operasi penertiban tersebut dilaksanakan agar ruang publik seperti trotoar dan areal publik lainnya tidak dipergunakan secara tidak bertanggungjawab.

 

Hal ini disampaikan Kadis Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ir. H. Armansyah, M.Si, Rabu 30/04/25 menjawab berbagai keluhan ataupun kritikan dari anggota masyarakat terkait pelaksanaan operasi penertiban oleh Pemda Kabupaten Dompu.

 

Menurut Ir. Armansyah ada banyak keluhan disampaikan masyarakat terkait operasi penertiban yang dilaksanakan baik disampaikan secara lisan maupun melalui media sosial seperti Facebook ataupun Wathapp.

 

Operasi penertiban pembangunan lapak dan penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang semata-mata dilakukan agar penggunaan areal yang ditertibkan agar sesuai peruntukannya.

 

Bupati atau Pemerintah tidak pernah melarang para pedagang berdagang atau berjualan bilamana tempat jualan atau berdagangnya sudah sesuai peruntukan.

 

Bangunan yang tidak sesuai peruntukan ketentuan itulah yang ditertibkan. "Bila ruang yang tidak sesuai ketentuan itu tidak ditertibkan akan berdampak merugikan bagi masyarakat lainya", ujarnya menegaskan.

 

Lebih lanjut Ir. H. Armansyah menjelaskan penertiban terhadap para pedagang yang dilaksanakan sebagai upaya menciptakan hal-hal sebagai berikut;

 

Memelihara ketertiban dengan memastikan aktivitas berjualan tidak mengganggu lalu lintas, ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat.

 

Menjaga kebersihan sampah dan limbah berdagang agar tidak mengotori lingkungan.

 

Meningkatkan estetika kota dengan memastikan keindahan kota tidak terganggu oleh keberadaan para pedagang yang tidak teratur.

 

Memberdayakan pedagang dengan memberikan pembinaan agar dapat mengembangkan usahanya secara legal dan berkelanjutan.

 

"Mewujudkan harapan yang disampaikan Pemda Dompu tidak serta merta melaksanakan aktivitas pembongkaran namun sudah melalui tahap edukasi melalui tahapan dan proses peringatan baik lisan maupun tertulis kepada para pedagang yang ada", terangnya.

 

Ir. H. Armansyah kemudian mengungkapkan kepada para pedagang yang ditertibkan Pemerintah Daerah tidak tinggal diam namun sedang mengupayakan formasi terbaik dengan menyediakan areal jualan yang memenuhi syarat dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

 

Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu sedang mengupayakan tempat yang sesuai dan layak serta tidak menyalahi ketentuan bagi para pedagang yang telah ditertibkan.

 

Di lokasi yang disediakan nantinya Pemda Kabupaten Dompu dapat menata para pedagang agar beraturan dan tidak mengganggu kenyamanan, keindahan, keasrian dan ketertiban umum.

 

"Tidak ada unsur politik dalam hal penertiban dimaksud murni ingin melihat kota mungil ini menjadi lebih bersih dan asri yang selama ini dibiarkan tanpa ditertibkan", tutupnya. (Prokopim).

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.