
Keterangan Gambar : Dinas Koperasi dan UKM melakukan rapat koordinasi yang di Pimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Khairul Insyan, SE MM di Ruang Rapat Bupati Dompu, Kamis 04/09/2025.
SetdaDompuKab. Dalam rangka melakukan percepatan pengelolaan koperasi desa merah putih Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melalui Dinas Koperasi dan UKM melakukan rapat koordinasi yang di Pimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Khairul Insyan, SE MM di Ruang Rapat Bupati Dompu, Kamis 04/09/2025.
Asisten Pemerintahan dan Kesra dalam sambutannya menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu pilar penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan semangat gotong royong dan prinsip kebersamaan, "koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal, namun tantangan dalam pengelolaan seringkali menghambat potensi koperasi untuk berkembang secara optimal.
"Oleh karena itu, percepatan pengelolaan koperasi desa Merah Putih menjadi krusial untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa", katanya.
Selain itu koperasi desa merah putih yang dibentuk ini semuanya sudah berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. "Untuk itu saya mengajak semua pihak yang terlibat didalamnya untuk berperan aktif menjaga ketersediaan dan stabilitas koperasi nantinya disebabkan karena koperasi ini akan menjadi pusat aktivitas ekonomi yang melayani kebutuhan dasar masyarakat", ujarnya.
Dikesempatan yang sama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE., M.Si, menyebutkan bahwa koperasi desa merah putih terbentuk sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Hal lainnya diungungkapkannya rapat yang berlangsung juga akan membahas mengenai regulasi pinjaman koperasi desa merah putih.
Secara umum Hj. Daryati Kustilawati menjelaskan regulasinya antara lain Pinjaman KDKMP mengacu pada Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025.
Regulasi dimaksud mengatur pinjaman menggunakan plafon (tidak diberikan sekaligus) tergantung dari kebutuhan bisnis KDKMP.Jaminan menggunakan barang-barang yang telah dibelikan untuk di jual di koperasi. Plafon maksimal 3 Miliyar dengan masa teror 6 tahun dan Grace periode 6-8 bulan.
Dana desa tidak dipergunakan untuk menjamin pinjaman tapi dana standby, yang dapat dipergunakan untuk membantu pengembalian pinjaman bila bermasalah dengan besaran maksimal 30 % dan akan ada jasa imbal balik untuk desa. Membuat proposal untuk mendapatkan pinjaman Operasionalisasi KDKMP.
Dalam menjalankan usaha KDKMP tidak perlu ijin, Kopdes langsung menjadi penyalur pupuk, gas dan lain-lain, jika ada mitra yang menolak sebagai pangkalan agar segera melapor (gas dari Pertamina, sembako dari Id food, dan Bulog, BRILINK, Kop. Casless guna memotong rantai pasok).
2 sampai 3 orang PPPK akan mendampingi koperasi (digaji pemerintahan) agar Bupati segera mengusulkan. PT Pos Indonesia akan menyalurkan bantuan bantuan pemerintah. Gudang wajib ada dan akan bekerja sama dengan Bulog.
Apotik dan klinik, bisa menggunakan Pustu dan Polindes. Satgas Propinsi dan Kab/Kota harus telah terbentuk dan melakukan inventarisir aset daerah yang bisa dipergunakan untuk Kopdes. Akan ada Mou dengan berbagai pihak diantaranya dengan PLN, dan lain-lainnya.
Rapat berlangsung aman, tertib dan lancar dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait tugas dan fungsi Satgas. (Prokopim)
Facebook Comments