
Keterangan Gambar : Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE saat menerima penyerahan LKPD Pemda Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024
SetdaDompuKab- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dompu Un-Audited Tahun Anggaran 2024 secara resmi diserahkan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB di Matatam, Rabu (26/03/25).
LKPD yang disampaikan lebih lanjut akan diaudit oleh BPK untuk menentukan opini terkait laporan dimaksud.
Dalam sambutan Bupati Bambang Firdaus menyebut LKPD Pemda Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 telah disusun sejak awal tahun 2025.
Laporan tersebut sebagai wujud pertanggungjawaban
Pengelolaan keuangan daerah dan sebagai tindaklanjut dari amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Akuntansi Pemerintahan.
Bambang Firdaus saat menyampaikan laporan itu mengatakan penyampaian LKPD Tahun 2024 juga menjadi amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahu 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya laporan keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 menyajikan informasi kepada Para Pengguna (Stakeholder) mengenai asset, kewajiban, kekayaan bersih, pendapatan, belanja, pembiayaan, serta posisi khas daerah Pemda Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024.
"Tepatnya LKPD Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 Merupakan Laporan Keungan Hasil Konsilidasi Dengan Laporan Keuangan Organisasi Perabgkat Daerah (OPD), yang Merupakan Bagian dari Otoritas Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu", jelasnya.
Ujarnya menambahkan LKPD yang disampaikan dapat menjadi bahan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sehingga meningkatkan pengelolaan keuangan Pemda Kabupaten Dompu yang akuntabel, transparan dan berpedoman pada system dan kebijakan akuntansi yang berlaku.
"Sehubungan dengan hal dimaksud Bupati Bambang Firdaus menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-bessrnya kepada Tim BPK yang telah tenunaikan tugasnya melakukan pemeriksaan pendahuluan (Interm) atas LKPD Pemda Dompu sejak 17 Pebruari - 26 Maret 2025", ujarnya.
Terhadap catatan awal atas hasil pemeriksaan akan segera diperbaiki dan ditindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Hal ini akan dapat memberikan peringatan khususnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di seluruh OPD yang diperiksa BPK.
"Besar harapan kami hasil pemeriksaan BPK akan membawa dampak positif bagi Pemda Kabupaten Dompu dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang Ke-11", tutupnya.
Acara penyerahan LKPD Pemda Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus yang turut dihadiri Kepala Perwakilan BPK NTB bersama jajarannya, Bupati, Walikota Se NTB dan Juga Kaban BPKAD Dompu, berjalan aman, tertib dan lancar. (Prokopim).
Facebook Comments