SetdaDompuKab- Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Dompu, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE keluarkan Himbauan.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 100.2.5/115/Pem/2025 Tentang Himbauan Untuk Memeriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Surat Himbauan dimaksud dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Sekertaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-20/M/S/TU.003/07/2015 Perihal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Dalam himbauannya Bupati Bambang Firdaus atau akrab disapa Papi Bambang menyampaikan hal-hal sebagai berikut;
Melaksanakan gotong royong kebersihan lingkungan, memasang dekorasi, umbul-umbul, lampu hias, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya dilingkungan Bapak/Ibu secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025. Penggunaan tema, logo, dan / atau tagline HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 beserta desain turunannya agar berpedoman pada Logo, Tema, dan Panduan Identitas Visual yang dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara dan dapat diunduh melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id atau melalui tautan https://hut80ri.setneg.go.id/.
Mengimplementasikan secara maksimal Tema dan Logo HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 kedalam berbagai media antara lain desain/tampilan dekorasi pada Kantor, Instansi, Sekolah, dan pada Lingkungan Kelurahan dan Desa masing-masing.
Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak dilingkungan masing-masing.
Menyelenggarakan kegiatan Lomba untuk memeriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.
Pada tanggal 17 Agustus Pukul 10.17 Wita selama 1 Menit menghentikan semua kegiatan, berdiri tegap untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi, pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 5, agar mendengarkan suara sirine dengan menempatkan mobil sirine pada tempat-tempat tertentu.
Kepada Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa Se Kabupaten Dompu agar turut serta secara aktif menyampaikan edaran ini kepada masyarakat.
Himbauan dimaksud ditujukan kepada Unsur Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal / Kementerian / Lembaga Non Kementerian di Kabupaten Dompu, Pimpinan Perguruan Tinggi / Lembaga Pendidikan / Kepala SMA / SMK di Kabupaten Dompu.
Himbauan ditujukan juga kepada Pimpinan BUMN / BUMD / Korporasi / Pihak Swasta di Kabupaten Dompu, Pimpinan Organisasi Keagamaan / Kepemudaan / Profesi / Sosial / Kemasyarakatan di Kabupaten Dompu, Pimpinan Lembaga Adat / Paguyuban di Kabupaten Dompu, Kepala Perangkat Daerah, Kepala UPTD, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Kepala PAUD / KB / TK / SD / SMP Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu. (Prokopim)
Facebook Comments