
Keterangan Gambar : Bupati Dompu Bambang Firdaus,SEmelakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi (Dok. Prokopim)
SetdaDompuKab. Bupati Dompu Bambang Firdaus SE dan Wakil Bupati Dompu Syirajuddin, SH. menghadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang bertempat Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat Kamis (03/09/26) dibuka oleh Wagub Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.I.P dan dihadiri oleh Kemendagri cq. Dirjen Otoda, KPK, BPKP, Pejabat Lingkup Pemerintah Provinsi NTB dan Jajarannya, Bupati/Walikota dan Pejabat Lingkup Pemkab/Pemkot, Ketua DPRD Kabupaten/Kota
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Dr. Ely Kusumawati SH, M.Hum memaparkan latar belakang dilaksanakan rakor .
Dalam paparannya Dr. Ely mengatakan latar belakang pelaksanan Rakor antara lain, inisiasi Ketua KPK menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dengan Kemendagri serta hasil rapat dengan Komisi III DPR RI, hasil deteksi penyimpangan, KPK sudah menemukan indikasi penyimpangan Tipikor serta mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk hati-hati dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Langkah pemaparan ini berfungsi sebagai early warning agar pengelolaan APBD dan pelayanan publik di Lingkup Pemprop NTB serta lingkup Pemkab/Pemkot menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi”ujarnya .
Sekjen Kemendagri, Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si. memaparkan Dompu sebagai daerah percontohan proses perencanaan/usulan pokir dalam SIPD.
Menurutnya, Dompu patut menjadi contoh Kabupaten kota lain dalam proses perencanaan usulan yang transparan dan akuntabel .
Pada kesempatan ini juga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menyampaikan, sinergi dan kolaborasi dengan Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP) di daerah untuk upaya pencegahan korupsi serta LKPP menekankan pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa.
Rakor bersama KPK memberikan gambaran mengenai sejumlah titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap penyusunan program dan kebijakan harus dilakukan dengan memperhitungkan risiko yang ditimbulkan.
Pembenahan tata kelola pemerintahan tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB. Dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih transparan dan akuntabel. (Prokopim)


Facebook Comments