SOSIALISASI DBHCHT BIDANG PENEGAKAN HUKUM,  WABUP DOMPU: MARI KITA SAMA-SAMA BRANTAS ROKOK ILEGAL

Keterangan Gambar : Wabup Dompu saat memberiikan arahan pada acara Sosialisasi Dana DBHCHT bidang Penegakan Hukum Desa Jambu Kecamatan Pajo Rabu 30/07/2025. (Dok. Prokopim)


SetdaDompuKab. Dalam rangka  memberantas peredaran barang ilegal yang kian meresahkan masyarakat terutama peredaran rokok ilegal yang mana semakin hari kian marak peredarannya,  Wakil Bupati Dompu Syirajuddin SH langsung tancap gas turun lapangan untuk memberikan pemahaman secara detail kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi, terutama yang berprofesi sebagai pedagang kios kecil yang rentan terhadap peredaran rokok illegal.

 

Desa Jambu Kecamatan Pajo yang menjadi sasaran untuk dilakukan sosialisasi Dana Bagi Hasil cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berlangsung di aula Desa Jambu Kecamatan Pajo Rabu 30/07/2025.

 

Wakil Bupati Dompu Syirajuddin,SH  dalam arahannya  menyatakan, kenapa sosialisasi hari ini fokus di Desa Jambu, Karena Desa Jambu  merupakan Zona merah dalam peredaran rokok illegal.

 

Menurut data Informasi yang dihimpun oleh Sat.Pol.PP Kabupaten Dompu, kami hadir disini karena memang inilah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, karena yang namanya barang ilegal tidak akan pernah menguntungkan.

“Kita beli rokok ilegal tidak akan ada yang masuk ke kas negara atau tidak ada pendapatan negara yang pada akhirnya tidak ada anggaran untuk kesejahteraan masyarakat” katanya

 

Beliau juga  mengajak seluruh lapisan masyarakat yang ada di Desa Jambu untuk sama sama bekerja dalam hal memberantas peredaran rokok ilegal, dengan nada keras beliau berkata "ayo kita berantas rokok ilegal, stop rokok ilegal jangan ada lagi rokok ilegal di Desa Jambu setuju" serunya.

 

Untuk diketahui bahwasanya Dana Bagi Hasil cukai Hasil Tembakau ini di peruntukan kepada masyarakat, pertama untuk Kesehatan masyarakat 40%, terus untuk kesejahteraan masyarakat 50%, dan untuk penegakan Hukum 10,%, urainya.

 

Lebih detail Dae juddin sapaanya mengatakan,  Sosialisasi  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)  dibidang penegakan Hukum merupakan instrumen penting dalam pembangunan daerah, khususnya dalam bidang penegakan hukum.

“Sosialisasi yang efektif terkait pemanfaatan DBHCHT untuk penegakan hukum menjadi krusial untuk memastikan dana tersebut digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel’ujarnya. 

 

Dikesempatan yang  sama Kepala seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea cukai Sumbawa,  Ariek Sulistyo Kusumo, menegaskan bahwa Sosialisasi ini juga membantu aparat penegak hukum, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya memahami bagaimana DBHCHT dialokasikan dan digunakan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum,  Kejelasan informasi ini mencegah kesalahpahaman dan meningkatkan kepercayaan publik.

 

sosialisasi yang baik, proses penganggaran, pelaksanaan, dan monitoring penggunaan DBHCHT menjadi lebih transparan dan akuntabel.  Hal ini mengurangi potensi penyimpangan dan korupsi, lebih lebih sosialisasi ini bertujuan untuk  meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan DBHCHT dan proses penegakan hukum. “Partisipasi masyarakat penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi” tegasnya.

 

Hadir dalam kegiatan ini Unsur Muspika Kecamatan Pajo, Kepala Desa Jambu beserta jajarannya, TNI /Polri Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pedagang, petani tembakau serta elemen masyarakat lainya.( Prokopim )

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.