
Keterangan Gambar : Wakil Bupati Dompu bersama Ketua DPRD Dompu, Kejari Dompu, Kepala PN Dompu, Komandan Kodim Dompu, Wakapolres Dompu dan Anggota Forkopimda lainnya Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan.
SetdaDompuKab- Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Hasil Kejaksaan yang sudah tertangani perkarannya.
Kegiatan pemusanahan terhadap barang bukti dimaksud dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis (18/12/2025)
Dalam kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, SH., MH menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan yang dilakukan merupakan kegiatan yang ke-3 kalinya sepanjang tahun 2005. "Kegiatan yang dilakukan merupakan kewajiban Jaksa sebagai eksekutor", katanya.
Dia menjelaskan alasan pemusnahan Barang Bukti 32 perkara yang ditangani di Tahun 2025 sudah sah dan wajib dimusnahkan untuk mengantisipasi perbuatan tercela, terutama aparat di Wilayah Kejaksaan.
Disebutkannya bahwa sampai sejauh ini belum ada kasus perbuatan tercela terkait barang bukti di Dompu dan berharap tidak akan terjadi.
Lanjutnya dengan mengutip Pasal 30 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Kejaksaan sebagai dasar hukum pemusnahan.
Luciana Bida mengakui kegiatan yang dilaksanakan mendapat dukungan dan kerja sama yang baik dengan Ketua Pengadilan Negeri dan penegak hukum lainnya sembari menguraikan rincian barang bukti yang akan dimusnahkan.
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 2 perkara senjata tajam (pisau), 24 perkara narkotika sabu-sabu (berat bersih 73,21 gram), 2 perkara pencabulan (pakaian), 1 perkara perjudian (kartu remi), 1 perkara penggelapan (truk/resi), dan 1 perkara TPPO (paspor dan fotokopi tiket pesawat).
Di akhir penyampaian Lusiana Bida menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Dompu dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan. "Kejaksaan Negeri Dompu terus dan akan tetap berkomitmen memberantas berbagai tindak kejahatan", tegasnya.
Berikutnya seusai pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH menyampaikan apresiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah tertangani oleh Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya mengapresiasi apa yang dilaksanakan hari ini dan berupaya mendorong APH untuk terus bekerja menangani perbuatan yang melawan hukum dan yang merusak keselamatan jiwa generasi muda", ujarnya.
Di sela kegiatan pemusnahan Ketua DPRD, Ir. Muttakun mengatakan pemusnahan barang bukti seperti yang saat ini dilakukan menjadi bentuk perlawanan dan pemberantasan terhadap barang yang berdampak merugikan bagi keselamatan atau merusak jiwa generasi muda. "Mari Lawan, Lawan, Lawan Narkoba", ajaknya.
Kegiatan yang berlangsung turut di dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Pejabat Yang Mewakili Dandim, Wakapolres, dan Pimpinan Pimpinan OPD terkait.
Kegiatan Berjalan aman, tertib dan lancar diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. (Prokopim)


Facebook Comments